Konsultan Engineering

Prosedur Pendirian Bisnis, Kontrak Kerja, dan Prosedur Pengadaan dan Kontrak Bisnis

Dalam mendirikan perusahaan konsultan merupakan pekerjaan yang mudah/tidak sulit. Memilih nama perusahaan yang sesuai dengan keinginan berdasarkan sudut pandang yang sesuai. Memilih berdasarkan nilai historis, nilai sekarang, dan harapan terhadap masa datang. Menentukan jasa layanan yang diinginkan sesuai dengan latar belakang pendidikan.

Konsultan didirikan minimal oleh 2 (dua) yang memiliki visi yang sama. Apabila badan hukum yang dipilih berbentuk CV biaya yang dikeluarkan relatif lebih murah dibandingkan dengan PT. Setelah diterbitkan badan hukum perusahaan konsultan oleh notaris diproses NPWP diterbitkan oleh Kantor Pajak sesuai dengan pembagian region tempat badan usaha tersebut.

Kemudian dapat izin proses TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari Pemerintah Kab/Kota. Perusahaan konsultan dapat didaftarkan kepada asosiasi perusahaan INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia). Tahap ini sekaligus diproses penerbitan SBU (Sertifikasi Badan Usaha) sesuai dengan klasifikasi dan perizinan. Setelah penerbitan SBU tahap selanjutnya mengurus IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi). Sampai tahapan ini perusahaan diperbolehkan untuk ikut pelelangan pada proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah.

Kontrak Kerja

Kontrak kerja merupakan perjanjian antara pekerja dan pengusaha dengan cara lisan atau tertulis, untuk waktu tertentu ataupun tidak tertentu yang memiliki syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban.

Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja yang memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan pada hari pertama bekerja. Kebijakan kontrak kerja sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Bunyi pasal 1601a KUH Perdata KONTRAK KERJA harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :

  1. Adanya pekerja dan pemberi kerja antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja).
  2. Pelaksanaan kerja pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja.
  3. Waktu tertentu pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
  4. Adanya Upah yang diterima. Upah merupakan suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk suatu pekerjaan atau jasa yang sudah dilakukan, dinilai dalam bentuk uang menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).

Syarat Sah Kontrak Kerja

Pasal 1338 ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu adanya :

  • Kesepakatan yang dimaksud adalah adanya rasa ikhlas atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
  • Kewenangan pihak-pihak yang membuat kontrak kerja haruslah orang-orang yang dinyatakan sebagai subyek hukum. Anak-anak tidak memiliki kewenangan karena mereka yang belum dewasa menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, artinya cakap untuk membuat perjanjian.
  • Objek yang diatur harus jelas untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
  • Kontrak kerja harus sesuai dengan Undang – Undang yaitu isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan, tidak boleh bersifat memaksa, ketertiban umum, dan kesusilaan.

Prosedur Pengadaan

Menurut Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. secara umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain:

  1. Metode Pelelangan Umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan.
  2. Pelelangan Terbatas terbatas dilakukan, jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan pelelangan terbatas.
  3. Pemilihan Langsung merupakan pemilihan penyedia barang/jasa dengan melakukan perbandingan sebanyak-banyaknya penawaran barang/jasa, sekurang-kurangnya 3 penawaran dari penyedia barang/jasa.
  4. Penunjukan Langsung. Berdasarkan menurut Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
  • Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, dilakukan segera, dan penanganan darurat akibat bencana alam.
  • Pekerjaan yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden.
  • Pekerjaan berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000.
  • Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu.
  • Paket pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil.
  • Paket pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus.

Kontrak Bisnis

Definisi kontrak bisnis merupakan seseorang dalam sebuah perusahaan klien yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis.

Data kontak bisnis berfungsi untuk organisasi dan penyimpanan  informasi lengkap tentang koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses menuju data penting dalam rangka memelihara/merawat hubungan bisnis.

Daftar Pustaka

http://rizallsss.blogspot.co.id/2016/11/peraturan-dan-regulasi-aspek-bisnis.html?m=1

Soal + Jawab

1. SIUP adalah kepanjangan dari ….

a. Surat Izin Usaha Perdagangan.*

b. Surat Izin Untuk Perdagangan.

c. Sertifikat Izin Usaha Perdagangan.

d. Sertifikat Izin Untuk Perdagangan.

2. CV kepanjangan dari

a. Curriculum Vitae.

b. Commanditaire Vennootschap. *

c. Cardiovascular.

d. Commanculum Vitaen.

3. Kontrak Bisnis merupakan …. 

a. Seseorang yang bekerja di sebuah perusahaan.

b. Seseorang yang sudah lama bekerja di sebuah perusahaan.

c. Seseorang yang baru saja menjadi anggota bagian dari sebuah perusahaan.

d. Seseorang dalam sebuah perusahaan klien yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis.*

4. Paket pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil. Kriteria tersebut termasuk ke dalam metode pemilihan penyedia barang dan jasa ….

a. Penunjukkan Langsung.*

b. Pemilihan Langsung.

c. Pelelangan Terbatas.

d. Pelelangan Umum.

5. Upah merupakan ….

a. Suatu pembayaran gaji dari perusahaan.

b. Suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk suatu pekerjaan atau jasa yang sudah dilakukan.*

c. Suatu pembayaran pekerjaan/jasa yang sudah dikerjakan.

d. Suatu penerimaan hasil pekerjaan/jasa dari perusahaan.

Leave a comment