Studi Kasus Numerik Berkenaan dengan Etika Profesi

Identifikasi permasalahan teknis yang berkaitan dengan dilema etika profesi

Studi kasus yang berkaitan dengan dilema etika profesi pada bidang design dan proses produksi, pada bidang material, dan pada bidang thermal

Studi kasus komponen pada mobil yaitu kerusakan komponen Lost Motion Spring, dari kerusakan tersebut kemungkinan terburuk berpotensi yang akan mengakibatkan mesin mogok. Akibat permasalahan ini, Honda akan menarik 30.252 unit Jazz, City dan Freed untuk melakukan penggantian komponen. JAKARTA – Honda Prospect Motor (HPM) mengumumkan untuk program penggantian komponen Lost Motion Spring yang terdapat pada lengan penggerak (rocker arm) mesin VTEC untuk sebagian Honda Jazz, City dan Freed. Jumlah total unit yang teridentifikasi dalam penggantian komponen Lost Motion Spring ini sebanyak 30.252 unit.

Komponen Lost Motion Spring, yang berfungsi sebagai untuk menekan rocker arm pada putaran mesin rendah, setelah dapat melengkung dan patah dapat menimbulkan bunyi mesin yang tidak normal. Sampai saat ini, terdapat 15 kasus telah dilaporkan berhubungan dengan kerusakan komponen Lost Motion Spring tersebut di Indonesia. Kasus Lost Motion Spring tersebut terjadi pada saat kondisi mobil sedang berhenti (stasioner), sesaat setelah mesin dihidupkan. Dalam kasus-kasus tersebut, terdapat bunyi yang bersifat abnormal secara berlebihan akan muncul dan dapat terdengar oleh pemakai. Namun tidak terdapatnya laporan kejadian mengenai kecelakaan atau cedera.

HPM berinisiatif untuk mengganti komponen Lost Motion Spring pada semua mobil konsumen yang teridentifikasi tanpa adanya biaya, dan akan memberikan pemberitahuan secara langsung kepada para pemilik mobil yang teridentifikasi tersebut melalui surat yang dikirim oleh Dealer. Konsumen yang mobilnya teridentifikasi disarankan segera melakukan booking di bengkel resmi Honda untuk mendaftarkan penggantian komponen.

Proses penggantian komponen Lost Motion Spring memakan waktu sekitar 3 jam. Aktivitas penggantian komponen ini mulai berjalan dari tanggal 28 Februari 2011 di seluruh Jawa, serta dari tanggal 2 Maret 2011 untuk wilayah luar Jawa. Program ini berlangsung selama 6 bulan. HPM menjalankan program penggantian komponen  ini sebagai bagian dari program global yang dijalankan oleh Honda Motor untuk memastikan standar yang paling ketat untuk seluruh produknya.

“Merupakan tanggung jawab kami untuk memastikan seluruh produk kami berada dalam standar tertingginya dalam hal keamanan dan kualitas, bahkan ketika produk tersebut telah berada di tangan konsumen selama bertahun-tahun. Karena itu, program ini merupakan bagian dari evaluasi yang bersangkutan yang kami lakukan terhadap seluruh produk untuk mencapai kepuasan pelanggan,” ungkap Yukihiro Aoshima, President Director PT HPM.

Terdapat tiga studi Kasus Komponen Pada Pesawat Ulang Alik. Pertama, Pesawat Orbiter bersayap Delta dengan mesin pengorbit. Kedua, Tangki bahan bakar luar, dan ketiga Roket pendorong berbahan bakar padat. Bagian pesawat ulang alik ada enam yang terdiri dari, lambung depan, lambung tengah, lambung belakang, sayap, dan ekor. Berikut merupakan lima penjelasan mengenai bagian-bagian pesawat Ulang Alik  atau Orbiter beserta fungsinya.

1. Lambung depan yang berfungsi sebagai kabin awak dan peralatan kendali pesawat.
2. Lambung tengah yang berfungsi sebagai ruang barang dan ruang roda pendaratan.
3. Lambung belakang yang berfungsi penopang tiga mesin utama pesawat dan terdapat sirip di bawah mesin untuk mengubah sudut penerbangan.
4. Sayap yang berfungsi sebagai kendali pesawat, pada saat terbang maupun mendarat.
5. Ekor berfungsi sebagai sirip/daun kemudi pesawat.

Terdapat empat tahapan peluncuran pesawat ulang alik. Berikut ini merupakan tahapan-tahapan peluncuran pada pesawat Ulang Alik.

1. Mesin pendorong utama berbahan bakar cair dan roket pendorong berbahan bakar padat menyala secara bersamaan, sehingga akan membangkitkan 31 juta newton tenaga untuk lepas landas.
2. Sesudah beberapa menit ketika bahan bakar pada roket pendorong habis terbakar dan telah mencapai kecepatan > 4800 Km/jam, roket pendorong akan dilepas dari pesawat dan jatuh ke dalam samudra dengan parasut untuk diisi dan digunakan kembali, sedangkan tangki bahan bakar eksternal dilepas pada saat akan memasuki lapisan Atmospir.
3. Sesudah pesawat melewati lapisan Atmospir, pesawat Ulang Alik menuju Orbitnya.
4. Sesudah misi selesai maka pesawat kembali menuju bumi dan terbang seperti pesawat supersonik.

Kasus Komponen Pada Tangki Reaktor

Reaktor Tangki Alir Berpengaduk atau yang biasa dikenal sebagai Continuous Stirred Tank Reactor (CSTR) merupakan jenis reaktor dengan model berupa tangki berpengaduk yang bekerja dalam tangki. Reaktor jenis ini merupakan reaktor yang umum digunakan dalam suatu industri. Dalam operasinya, reaktor sering digunakan dalam jumlah lebih dari satu dengan rangkaian disusun secara seri dan paralel.

Susunan rangkaian reaktor dipengaruhi dari berbagai pertimbangan, tergantung keperluan dan operasinya. Setiap rangkaian memiliki kelebihan dan kekurangan. Rangkaian reaktor yang disusun secara seri itu lebih baik dibandingkan secara paralel. Karena rangkaian seri ditinjau dari konversi reaksi yang dihasilkan dan yang kedua ditinjau dari sisi ekonomisnya.

Kasus Komponen Pada Air Pendingin Pada HX

Generator merupakan salah satu komponen penting yang harus diperhatikan dalam suatu sistem pembangkit yang berfungsi sebagai alat pengubah energi mekanik menjadi energi listrik. Ketika generator beroperasi, timbul panas sebagai bentuk transformasi dari rugi-rugi pada inti besi stator dan rotor. Penggunaan sistem dari pendingin yang merupakan salah satu cara agar panas yang timbul tidak melebihi batas ketentuan berdasarkan data desain atau data commissioning-nya.

Pendinginan di PLTA Cirata di ukur menggunakan alat penukar kalor yang disebut air cooler. Udara panas yang berada disekitar kumparan generator berhembus melewati pipa-pipa pendingin air cooler yang mengalir sebagai fluida penyerap panas. Air tersebut harus terhindar dari material yang dapat mengakibatkan timbulnya endapan-endapan pada pipa pendingin. Apabila pipa-pipa tersebut terdapat endapan, penyerapan panas oleh air menjadi berkurang. Hal tersebut menjadi penyebab dari efektifitas alat pendingin mengalami penurunan. Berdasarkan hasil perhitungan dari data desain, penyerapan panas maksimum oleh air sebesar 1694,14 kW dengan efektifitas alat pendingin sekitar 76,75%. Sedangkan dari kondisi aktualnya ketika beban mencapai presentase sekitar 99,21% (125 MW) dari beban maksimum sebesar 645,93 kW dengan efektifitas sekitar 43,81%. Dari data tersebut diketahui bahwa efektifitas alat pendingin mengalami penurunan sekitar 33%. Untuk solusinya dapat melaksanakan program pemeliharaan yang dilakukan secara periodik atau dengan cara memperbaiki kualitas air pendingin.

Daftar Pustaka

http://allaboutchemeng.blogspot.com/2011/05/reaktor-alir-tangki-berpengaduk-ratb.html

http://franabdullah02.blogspot.co.id/2017/10/studi-kasus-numerik-berkenaan-dengan.html?m=1

Soal + Jawaban

1. Studi kasus yang berkaitan dengan dilema etika profesi terdiri dari ….

a. pada bidang design dan proses produksi, pada bidang material, dan pada bidang thermal. *

b. pada bidang write dan proses produksi, pada bidang material on handling, dan pada bidang thermala.

c. pada bidang industri dan proses produksi, pada bidang non material, dan pada bidang thermala.

d. pada bidang thermal dan proses produksi, pada bidang material, dan pada bidang industri.

2. Proses penggantian komponen Lost Motion Spring memakan waktu sekitar …. jam.

a. 1

b. 2

c. 3 *

d. 4

3. Pesawat Ulang Alik bagian Ekor berfungsi sebagai ….

a. sebagai kendali pesawat.

b. sirip/daun kemudi pesawat. *

c. penopang tiga mesin utama pesawat.

d. ruang roda pendaratan.

4. Rangkaian reaktor yang disusun secara ….

a. seri

b. paralel

c. seri dan paralel

d. a,b, dan c salah semua

5. Pendinginan di PLTA Cirata di ukur menggunakan air cooler, air cooler adalah ….

a. alat penukar kalor *

b. alat penukar panas

c. alat penukar dingin

d. alat penukar panas dan dingin

Berbagai jenis profesi bidang Teknik Mesin dan Sertifikasi Profesi

Profesi Di Berbagai Bidang Industri Serta Sertifikat Keahlian

Bidang teknik jenis profesi diklasifikasikan ke dalam tiga bidang keahlian yang terdiri dari sistem manufaktur, manajemen industri, dan sistem industri dan tekno ekonomi.

x Sistem Manufaktur x

Sistem manufaktur merupakan sebuah sistem yang memanfaatkan pendekatan teknik industri untuk peningkatan kualitas, produktivitas, dan efisiensi sistem integral. Terdapat enam proses dalam sistem manufaktur yang terdiri dari proses perancangan, perencanaan, pengoperasian, pengendalian, pemeliharaan, dan perbaikan yang terdiri dari manusia, mesin, material, energi, dan informasi dengan menjaga keselarasan aspek manusia dan lingkungan kerjanya.

x Manajemen Industri x

Manajemen industri merupakan bidang keahlian yang memanfaatkan penciptaan dan peningkatan nilai sistem usaha melalui fungsi dan proses manajemen. Manajemen industri yang bertumpu pada keunggulan sumber daya dalam menghadapi lingkungan usaha yang dinamis.

x Sistem Industri dan Tekno Ekonomi x

Sistem industri dan tekno ekonomi merupakan bidang keahlian yang memanfaatkan penigkatan daya saing sistem integral. Sistem industri dan tekno ekonomi yang berinteraksi dengan komunitas bisnis, masyarakat, dan pemerintah yang terdiri atas tenaga kerja, bahan baku, energi, informasi, teknologi, dan infrastruktur.

Insinyur Profesional Dan Sertifikasi Internasional

Seorang insinyur profesional adalah seseorang insinyur yang kompetensinya sudah benar-benar terbukti berdasakan bakuan yang mengacu pada kaidah-kaidah internasional.

Sertifikasi merupakan pengakuan resmi dari keprofesionalan seorang insinyur, yang sudah menempuh pendidikan sarjana serta mengumpulkan pengalaman kerja yang cukup dalam bidang keinsinyuran yang ditekuninya.

Sertifikat insinyur profesional terdiri dari tiga jenis, pertama insinyur profesional pratama, para insinyur yang sudah bekerja lebih dari tiga tahun sejenak mencapai gelar kesarjanaannya dan sudah mampu membuktikan kompetensi keprofesionalnnya. Kedua insinyur profesional madya, para pemegang sertifikat insinyur profesional pratama yang sudah bekerja dan membuktikan kompetensinya selama paling sedikit lima tahun setelah ia memperoleh sertifikat insinyur profesional pratama. Ketiga insinyur profesional utama, yaitu para pemegang sertifikat insinyur profesional madya yang telah bekerja dan membuktikan kompotensinya selama paling sedikit delapan tahun setelah ia memperoleh sertifikat insinyur profesional madya, serta mempunyai reputasi keprofesionalan secara nasional.

Daftar Pustaka

https://www.academia.edu/33413855/Berbagai_jenis_profesi_bidang_Teknik_Mesin_dan_Sertifikasi_Profes

Soal + Jawaban

 

1. Bidang teknik jenis profesi diklasifikasikan ke dalam tiga bidang keahlian yang terdiri dari ….

a. Sitem manufaktur, manajemen industri, dan sistem industri dan tekno ekonomi. *

b. Sistem tekno industri, manajemen industri, dan sistem ekonomi dan tekno ekonomi.

c. Sistem ekonomi, manajemen manufaktur, dan manajemen industri dan tekno industri.

d. Sitem manajemen, manajemen ekonomi, dan sistem industri dan tekno ekonomi.

 

2. Berikut merupakan yang termasuk kedalam proses dalam sistem manufaktur, kecuali ….

a. Perancangan

b. Perencanaan

c. Pengendalian

d. Penglihatan *

 

3. Manajemen industri merupakan ….

a. sebuah sistem yang memanfaatkan pendekatan teknik industri untuk peningkatan kualitas, produktivitas, dan efisiensi sistem integral.

b. bidang keahlian yang memanfaatkan penciptaan dan peningkatan nilai sistem usaha melalui fungsi dan proses manajemen. *

c. bidang keahlian yang memanfaatkan penigkatan daya saing sistem integral.

d. sebuah sistem yang memanfaatkan pendekatan teknik industri untuk peningkatan fungsi dan proses manajemen.

 

4. Seorang insinyur profesional adalah ….

a. seseorang yang kompetensinya benar-benar terbukti berdasakan bakuan yang mengacu pada kaidah-kaidah internasional.

b. seseorang profesional yang kompetensinya sudah benar-benar terbukti berdasakan bakuan yang mengacu pada kaidah-kaidah internasional.

c. seseorang insinyur yang kompetensinya sudah benar-benar terbukti berdasakan bakuan yang mengacu pada kaidah-kaidah internasional. *

d. seseorang insinyur yang kompetensinya sudah tidak benar-benar terbukti berdasakan yang mengacu pada kaidah-kaidah internasional.

 

5. Sertifikat insinyur profesional terdiri dari tiga jenis berikut yang merupakan sertifikat insinyur profesional, kecuali ….

a. insinyur profesional pratama, insinyur profesional madya, dan insinyur profesional utama. *

b. insinyur profesional kedua, insinyur profesional ketiga, dan insinyur profesional keempat.

c. insinyur profesional pratama, insinyur profesional pertiwi, dan insinyur profesional profesi.

d. insinyur profesional kedua, insinyur profesional madya, dan insinyur profesional pratama.

 

Konsultan Engineering

Prosedur Pendirian Bisnis, Kontrak Kerja, dan Prosedur Pengadaan dan Kontrak Bisnis

Dalam mendirikan perusahaan konsultan merupakan pekerjaan yang mudah/tidak sulit. Memilih nama perusahaan yang sesuai dengan keinginan berdasarkan sudut pandang yang sesuai. Memilih berdasarkan nilai historis, nilai sekarang, dan harapan terhadap masa datang. Menentukan jasa layanan yang diinginkan sesuai dengan latar belakang pendidikan.

Konsultan didirikan minimal oleh 2 (dua) yang memiliki visi yang sama. Apabila badan hukum yang dipilih berbentuk CV biaya yang dikeluarkan relatif lebih murah dibandingkan dengan PT. Setelah diterbitkan badan hukum perusahaan konsultan oleh notaris diproses NPWP diterbitkan oleh Kantor Pajak sesuai dengan pembagian region tempat badan usaha tersebut.

Kemudian dapat izin proses TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari Pemerintah Kab/Kota. Perusahaan konsultan dapat didaftarkan kepada asosiasi perusahaan INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia). Tahap ini sekaligus diproses penerbitan SBU (Sertifikasi Badan Usaha) sesuai dengan klasifikasi dan perizinan. Setelah penerbitan SBU tahap selanjutnya mengurus IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi). Sampai tahapan ini perusahaan diperbolehkan untuk ikut pelelangan pada proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah.

Kontrak Kerja

Kontrak kerja merupakan perjanjian antara pekerja dan pengusaha dengan cara lisan atau tertulis, untuk waktu tertentu ataupun tidak tertentu yang memiliki syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban.

Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja yang memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan pada hari pertama bekerja. Kebijakan kontrak kerja sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Bunyi pasal 1601a KUH Perdata KONTRAK KERJA harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :

  1. Adanya pekerja dan pemberi kerja antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja).
  2. Pelaksanaan kerja pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja.
  3. Waktu tertentu pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
  4. Adanya Upah yang diterima. Upah merupakan suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk suatu pekerjaan atau jasa yang sudah dilakukan, dinilai dalam bentuk uang menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).

Syarat Sah Kontrak Kerja

Pasal 1338 ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu adanya :

  • Kesepakatan yang dimaksud adalah adanya rasa ikhlas atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
  • Kewenangan pihak-pihak yang membuat kontrak kerja haruslah orang-orang yang dinyatakan sebagai subyek hukum. Anak-anak tidak memiliki kewenangan karena mereka yang belum dewasa menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, artinya cakap untuk membuat perjanjian.
  • Objek yang diatur harus jelas untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
  • Kontrak kerja harus sesuai dengan Undang – Undang yaitu isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan, tidak boleh bersifat memaksa, ketertiban umum, dan kesusilaan.

Prosedur Pengadaan

Menurut Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. secara umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain:

  1. Metode Pelelangan Umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan.
  2. Pelelangan Terbatas terbatas dilakukan, jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan pelelangan terbatas.
  3. Pemilihan Langsung merupakan pemilihan penyedia barang/jasa dengan melakukan perbandingan sebanyak-banyaknya penawaran barang/jasa, sekurang-kurangnya 3 penawaran dari penyedia barang/jasa.
  4. Penunjukan Langsung. Berdasarkan menurut Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
  • Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, dilakukan segera, dan penanganan darurat akibat bencana alam.
  • Pekerjaan yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden.
  • Pekerjaan berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000.
  • Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu.
  • Paket pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil.
  • Paket pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus.

Kontrak Bisnis

Definisi kontrak bisnis merupakan seseorang dalam sebuah perusahaan klien yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis.

Data kontak bisnis berfungsi untuk organisasi dan penyimpanan  informasi lengkap tentang koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses menuju data penting dalam rangka memelihara/merawat hubungan bisnis.

Daftar Pustaka

http://rizallsss.blogspot.co.id/2016/11/peraturan-dan-regulasi-aspek-bisnis.html?m=1

Soal + Jawab

1. SIUP adalah kepanjangan dari ….

a. Surat Izin Usaha Perdagangan.*

b. Surat Izin Untuk Perdagangan.

c. Sertifikat Izin Usaha Perdagangan.

d. Sertifikat Izin Untuk Perdagangan.

2. CV kepanjangan dari

a. Curriculum Vitae.

b. Commanditaire Vennootschap. *

c. Cardiovascular.

d. Commanculum Vitaen.

3. Kontrak Bisnis merupakan …. 

a. Seseorang yang bekerja di sebuah perusahaan.

b. Seseorang yang sudah lama bekerja di sebuah perusahaan.

c. Seseorang yang baru saja menjadi anggota bagian dari sebuah perusahaan.

d. Seseorang dalam sebuah perusahaan klien yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis.*

4. Paket pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil. Kriteria tersebut termasuk ke dalam metode pemilihan penyedia barang dan jasa ….

a. Penunjukkan Langsung.*

b. Pemilihan Langsung.

c. Pelelangan Terbatas.

d. Pelelangan Umum.

5. Upah merupakan ….

a. Suatu pembayaran gaji dari perusahaan.

b. Suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk suatu pekerjaan atau jasa yang sudah dilakukan.*

c. Suatu pembayaran pekerjaan/jasa yang sudah dikerjakan.

d. Suatu penerimaan hasil pekerjaan/jasa dari perusahaan.

Aspek Bisnis Di Bidang Produksi dan Design

Prosedur Pendirian Bisnis, Kontrak Kerja, dan Prosedur Pengadaan


    Badan Usaha adalah kesatuan, teknis dan ekonomis bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha sering disamakan artinya dengan perusahaan, tetapi kenyataannya artinya berbeda. Perbedaannya Badan Usaha merupakan lembaga sementara sedangkan perusahaan merupakan tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Alasan pendirian suatu badan usaha yaitu :

    • Untuk hidup
    • Bebas dan tidak terikat
    • Dorongan sosial
    • Mendapat kekuasaan
    • Melanjutkan usaha orang tua

    Faktor-faktor yang diperhitungkan dalam pendirian badan usaha, khususnya di bidang IT yaitu :

    • Barang dan Jasa yang akan dijual
    • Pemasaran barang dan jasa
    • Penentuan harga
    • Pembelian
    • Kebutuhan Tenaga Kerja
    • Organisasi intern
    • Pembelanjaan
    • Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll

    Proses Pendirian Badan Usaha

    1. Mengadakan rapat umum pemegang saham.
    2. Dibuatkan akte notaris.
    3. Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
    4. Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).

    Perizinan pembuatan badan usaha sangat perlu untuk dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan memiliki prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan didirikan.

    Prosedur-prosedur yang harus dilakukan dalam pendirian badan usaha (bisnis) :

    1. Tahapan pengurusan izin pendirian.
    2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum.
    3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.
    4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait.

    Kontrak kerja adalah bentuk perjanjian kerja antara karyawan (pegawai) dan perusahaan. Isi dari kontrak kerja yaitu hak dan kewajiban karyawan (pegawai) dan perusahaan selama terikat hubungan kerja, yang ditandai dengan adanya penandatanganan kontrak kerja +5 tersebut oleh pimpinan perusahaan dan karyawan.

    Terdapat 3 sistem kontrak kerja, yaitu:

    1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), karyawan biasa disebut dengan karyawan kontrak. Lamanya kontrak ada 3 jenis yaitu, 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Masa kontrak dapat diperpanjang dengan maksimal 2 tahun.
    2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), karyawan dengan jenis kontrak ini disebut dengan karyawan permanen (tetap) karena perjanjian kerja yang dibuat bersifat tetap. Untuk jenis kontrak kerja ini, karyawan dapat langsung menjadi karyawan tetap/permanen atau melalui masa percobaan kerja (probation) paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah lulus masa percobaan, karyawan tersebut baru dapat menjadi karyawan tetap.
    3. Untuk kontrak kerja melalui outsourcing, karyawan akan mengikuti hak dan kewajiban perusahaan outsorcing, kemudian disalurkan ke perusahaan yang menjadi klien perusahaan outsourcing, sehingga perjanjian yang dibuat adalah perjanjian tidak langsung dengan tempat anda ditugaskan untuk bekerja. Sedangkan untuk kontrak kerja langsung dengan perusahaan, anda mengikuti hak dan kewajiban perusahaan tersebut.

      Prosedur penga daan terbagi menjadi 2 yaitu, terdiri dari prosedur pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan barang dan jasa.

      Prosedur pengadaan tenaga kerja yaitu terdiri dari:

      1. Perencanaan Tenaga Kerja

      Perencanaan tenaga kerja merupakan penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara untuk memenuhinya. Dalam menentukan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu, time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan untuk menentukan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification/Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.

      2. Penarikan Tenaga Kerja

      Penarikan tenaga kerja terdiri dari 2 sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.

      • Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru melalui rekomendasi karyawan yang sudah lama bekerja di perusahaan, dengan menggunakan sistem kekeluargaan seperti mempekerjakan anak/adik.

      Keuntungan menarik tenaga kerja sumber internal yaitu :

      • Lowongan cepat terisi.
      • Tenaga kerja cepat menyesuaikan diri.
      • Semangat kerja meningkat.

      Kekurangan menarik tenaga kerja sumber internal yaitu :

      • Menghambat masuknya gagasan/ide-ide baru.
      • Terjadi konflik apabila salah dalam penempatan jabatan.
      • Karakter lama terbawa terus.
      • Promosi yang salah dapat mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. 

      Tujuan penarikan tenaga kerja melalui sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.

      • Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru melalui lembaga tenaga kerja, pendidikan, ataupun dari advertising (media cetak dan internet).

      Keuntungan menarik tenaga kerja sumber eksternal yaitu :

      • Dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan.
      • Lebih berkualitas dan memperoleh gagasan/ide-ide baru.

      Kekurangan menarik tenaga kerja sumber eksternal yaitu :

      • membutuhkan proses yang lama.
      • Biaya yang cukup besar.
      • Rasa tidak senang dari pegawai lama. 

      Tujuan penarikan tenaga kerja melalui sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.

      3. Seleksi Tenaga Kerja

      Terdapat 5 tahapan seleksi tenaga kerja yaitu, 

      1. Seleksi administrasi.
      2. Tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat 2 pendekatan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu :
      • Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan dengan cara bertahap atau menggunakan cara sistem gugur.
      • Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua tahapan seleksi yang telah ditentukan.

      4. Penempatan Tenaga Kerja

      Penempatan tenaga kerja adalah proses dalam menentukan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.

      Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. secara umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain : 

      • Metode Pelelangan Umum

      Metode pelelangan umum merupakan metode pemilihan penyediaan barang/jasa. Pelelangan umum dilakukan dengan cara terbuka dan pengumumannya secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum.

      • Pelelangan Terbatas

      Pelelangan terbatas dilakukan jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan terbatas dan pekerjaannya kompleks. Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi.

      • Pemilihan Langsung

      Pemilihan langsung merupakan pemilihan penyedia barang/jasa dengan membandingkan penawaran, sekurang-kurangnya tiga penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya dan harus diumumkan melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum atau melalui internet. 

      • Penunjukan Langsung

      Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut :

      1. Terjadi keadaan darurat dalam pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat dimana pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam.
      2. Pekerjaan yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden.
      3. Pekerjaan berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000.
      4. Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, dan pemegang hak paten tertentu.
      5. Paket pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga relatif stabil.
      6. Paket pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus.

      Daftar Pustaka

      http://jamilah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/43186/aspek_bisnis.doc

      Soal + Jawaban

      1. Perbedaan badan usaha dengan Perusahaan adalah ….

      a. Badan Usaha = lembaga sementara, Perusahaan = tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. *

      b. Badan Usaha = tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi, Perusahaan = lembaga sementara.

      c. Badan Usaha = badan usaha mengelola faktor-faktor produksi, Perusahaan = lembaga sementara mengelola faktor-faktor produksi.

      d. Badan Usaha = lembaga yang mengelola faktor-faktor produksi, Perusahaan = lembaga sementara.

      2. Proses Pendirian Badan Usaha sebagai berikut kecuali ….

      a. Mengadakan rapat umum pemegang saham.

      b. Membuat akte notaris.*

      c. Didaftarkan di pengadilan negeri.

      d. Diberitahukan dalam lembaran negara.

      3.  PKWTT adalah singkatan dari ….

      a. Prosedur Kerja Waktu Tidak Terikat.

      b. Proses Kerja Waktu Tidak Tertentu.

      c. Pemilihan Kerja Waktu Tidak Terikat.

      d. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.*

      4. Keuntungan menarik tenaga kerja sumber internal yaitu …. kecuali

      a. Lowongan cepat terisi.

      b. Tenaga kerja cepat menyesuaikan diri.

      c. Karakter Lama Terbawa Terus.*

      d. Semangat kerja meningkat.

      5. Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan Keppres …. 

      a. No. 80/2003.*

      b. No. 80/2002.

      c. No. 90/2003.

      d. No. 90/2002.

      Peraturan dan Regulasi

      1. UU No.19 Tentang Hak Cipta

      UU No.19 tahun 2002 tentang hak cipta merupakan undang-undang yang berlaku di indonesia. Undang-undang ini dikeluarkan untuk upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan pemerintah Hidia Belanda kepada sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila.

      Undang-undang hak cipta 1982 diperbaharui dengan UU No.7 tahun 1987 kemudia diperbaharui lagi dengan UU No.12 tahun 1997, dan terakhir diperbaharui dengan UU No.19 tahun 2002

      1. Ketentuan Umum, Lingkup Hak Cipta, Perlindungan Hak Cipta, Pembatasan Hak Cipta, Prosedur Pendaftaran HAKI

      Ketentuan umum Hak Kelayakan Intelektual (HAKI) terbagi dalam dua kategori yaitu Hak Cipta dan Kelayakan Industri meliputi paten, merk, desain industri dan rahasia dagang.
      Pembatasan hak cipta dijelaskan dalam perumusan pasal 12 Undang-undang Hak Cipta (UHC) di Indonesia. Ayat 1 dalam undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Ayat 2 dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta aslinya. Ayat 3 merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya.

      Ruang Lingkup hak cipta melindungi wujud hasil karya manusia yang lahir karena kemampuan intelektualnya. Hak cipta memiliki syarat subtantif yang meliputi tiga elemen, yaitu originalitas, kreativitas, dan fiksasi.

      Prosedur pendaftaran HAKI permohonan pendaftarannya diajukan diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Derektorat Jendral HAKI.

      Surat permohonan pengisian pendaftaran hak cipta berisi:

      • Nama, kewarganegaraan, alamat pencipta
      • Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta
      • Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa
      • Jenis dan Judul Ciptaan
      • Tanggal dan tempat ciptaan
      • Uraian ciptaan rangkap 3

      Permohonan pendaftaran ciptaan yang telah memenuhi syarat-syarat tersebut, kemudian pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merk dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaran ciptaan dalam rangkap 2. Setelah itu kedua lembaran ditandatangani Direktur Jendral HAKI dan lembar kedua dan permohonan pendaftaran ciptaan diirim kepada pemohon sedangkan lembaran pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.

      Daftar Pustaka

      Click to access Hak%2BCipta.pdf

      https://id.linkedin.com/pulse/undang-undang-republik-indonesia-nomor-19-tahun-2002-tentang-rizal

      Click to access UU_19_2002_Hak%2520Cipta.pdf

      http://www.academia.edu/9688422/Hak_Atas_Kekayaan_Intelektual_HAKI_-_MAKALAH

      http://repository.unisba.ac.id/bitstream/handle/123456789/5143/06bab2_pratama_10040011028_skr_2015.pdf
      Soal + Jawaban

      1. Sebelum pembaharuan UU No.19 tahun 2002 yaitu ….

      a. UU No.7 tahun 1987.

      b. UU No.7 tahun 1982.

      c. UU No.12 tahun 1997.*

      d. UU No.12 tahun 1992.

      2. HAKI ….

      a. Hak Kelayakan Intelektual.*

      b. Hak Kelayakan Intelligent.

      c. Hak Analisis Kelayakan Intelektual.

      d. Hak Kelayakan Manajemen.

      3. Pembatasan hak cipta dijelaskan dalam perumusan pasal ….

      a. Pasal 10.

      b. Pasal 11.

      c. Pasal 12.

      d. Pasal 14.

      4. Surat permohonan pengisian pendaftaran hak cipta berisi kecuali ….

      a. Nama, kewarganegaraan, alamat pencipta.

      b. Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.

      c. Uraian ciptaan rangkap 2.*

      d. Uraian ciptaan rangkap 3.

      5. Hak cipta memiliki syarat subtantif yang meliputi tiga elemen, yaitu ….

      a. originalitas, kreativitas, dan fiksasi.*

      b. kuantitas, kreatifitas, fikasasi.

      c. originalitas, kualitas, dan fiksasi.
      d. kualitas, fiksasi, kuantitas.

      Standar Manajemen

      Standar manajemen adalah syarat-syarat dan sistem-sistem yang harus dipenuhi dalam mengatur permasalahan suatu bidang. Standar manajemen terdiri standar manajemen mutu, ISO 9000, sistem manajemen produksi TQM, Six sigma standar manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, OHSAS 18000, Standar Manajemen Lingkungan dan ISO 14000

      1. Standar Manajemen Mutu, ISO 9000, Sistem Manajemen Produksi TQM, Six Sigma

      Standar manajemen mutu digunakan untuk mendukung standarisasi pada setiap mutu produk yang dihasilkan perusahaan yaitu ISO (Organization for Standardization) yang berperan sebagai standarisasi internasional yang terdiri dari wakil-wakil badan standarisasi nasional setiap negara

      ISO 9000 dirumuskan oleh TC 176 ISO organisasi internasional di bidang standarisasi, merupakan kualitas standar manajemen mutu (SMM). Pada tahun 1987 ISO 9000 pertama kali dikeluarkan oleh International Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176.  ISO/TC bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan peninjauan ulang setiap lima tahun, untuk menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi aktual dan relevan dalam organisasi. Untuk mendapatkan sertifikat ISO 9000 harus melalui proses selama 9 bulan hingga 18 bulan meliputi dokumentasi prosedur kualitas, penilaian lapangan, dan serangkaian audit yang terus berjalan terhadap produk atau jasa yang dihasilkannya.

      Manfaat ISO 9000 terbagi antara 3 aspek. Pertama aspek konsistensi pelaksanaan dan pengawasan seperti memberikan pendekatan praktik, memastikan konsistensi, dan menetapkan kerangka kerja. Kedua aspek pengendalian pencegahan seperti menentukan secara jelas tanggung jawab dan wewenang, mendokumentasikan prosedur secara baik, dan menerapkan sistem dokumentasi yang efektif. Ketiga aspek pertumbuhan dan pengembangan seperti sarana pemasaran, meningkatkan kepercayaan, meningkatkan cira dan daya saing, meningkatkan produktifitas mutu jasa/produk, memberikan pelatihan yang sistematik kepada staf, mengantisipasi tuntutan konsumen, dan sebagai dasar/pondasi yang mantap.

      Prinsip manajemen mutu ISO 9000 terdiri dari 8 prinsip. Prinsip pertama fokus pada pelanggan, prinsip kedua kepemimpinan, prinsip ketiga pelibatan orang, prinsip keempat pendekatan proses. Prinsip kelima pendekatan sistem pada manajemen, prinsip keenam perbaikan berkesinambungan, prinsip ketujuh pendekatan fakta pada pengembilan keputusan, dan prinsip kedelapan hubungan yang saling menguntungkan dengan pemasok.

      TQM atau Total Quality Manajemen merupakan sistem manajemen produksi yang mengacu pada penekanan komitmen manajemen untuk mendapatkan arahan perusahaan yang ingin terus meraih keunggulan dalam semua aspek produk dan jasa penting bagi pelanggan. TQM bermanfaat untuk pelanggan, institusi, staf organisasi, dan masa yang akan datang.

      Six Sigma adalah program pengehemat waktu, meningkatkan kualitas, dan menurunkan biaya. Six sigma juga merupakan sebuah sistem yang menyeluruh strategi karena berfokus pada kepuasan pelanggan total, disiplin karena mengikuti six sigma improvement model formal, dan sekumpulan perangkat (lembar perangkat, diagram sebab-akibat, diagram pareto, diagram alir, histogram, dan statistical process control/SPC) untuk memperoleh dan mempertahankan kesuksesan dalam bisnis.

      Pendekatan yang terdapat pada Six Sigma ada dua yang terdiri dari DMAIC dan DMADV. DMAIC merupakan singkatan dari Define, Measure, Analyze, Improve and Control sedangakan pendekatkatan DMADV more, merupakan singkatan dari Define, Measure, Analyze, Design and Verify. Metodologi DMAIC digunakan pada saat sudah terdapatnya produk atau proses di perusahaan, tetapi belum dapat mencapai spesifikasi yang ditentukan oleh pelanggan. Metodologi DMAIC digunakan pada saat sudah terdapatnya produk atau proses di perusahaan, tetapi belum dapat mencapai spesifikasi yang ditentukan oleh pelanggan.

      1. Standar Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja, OSHAS 18000

      Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) menurut standar OSHAS 18001: 2007 merupakan bagian dari sebuah sistem manajemen organisasi perusahaan yang diguanakan untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan K3 dan mengelola resiko K3.

      Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) menurut Permenaker No 5 Tahun 1996 merupakan bagian dari sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, pencapaian, pengajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

      Standar OSHAS 18000 merupakan spesifikasi sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) internasional untuk membantu organisasi mengendalikan resiko terhadap kesehatan dan keselamatan kerja (K3) pada personilnya. Sangat penting menerapkan OSHAS 18000 di perusahaan karena akan menghasilkan produksi berjalan lancar berdampak baik untuk karyawan dalam mencegah atu memperkecil tingkat kecelakaan.

      1. Standar Manajemen Lingkungan ISO 14000

      ISO 14000 adalah standar manajemen lingkungan (SML) yang mengandung lima elemen pokok yaitu, manajemen lingkungan, audit, evaluasi kinerja, pelabelan, dan penilaian siklus hidup. Kelebihan dari ISO 14000 ada empat diantaranya yaitu :

      1. Citra publik yang positif dan ekspos berkurang terhadap kewajibannya.
      2. Pendekatan sistematis yang baik untuk pencegahan polusi melalui minimalisasi dampak ekologis dari produk dan aktivitas perusahaan.
      3. Ketaatan dengan persyaratan peraturan dan peluang untuk mendapatkan keunggulan bersaing.
      4. Berkurangnya kebutuhan untuk melakukan audit majemuk.

      Suatu organisasi dianugerahi oleh ISO 14000 mereka harus melalui audit secara eksternal oleh badan audit yang telah terakreditasi. Badan sertifikasi harus yang sudah diakreditasi oleh ANSI-ASQ. Manfaat standar manajemen lingkungan ISO 14000 yaitu :

      1. Pengelolaan lingkungan lebih efektif dan efisien dalam suatu organisasi.
      2. Untuk menyediakan peralatan yang berguna, bermanfaat dan fleksibel.
      3. Dapat mengidentifikasi, memperkirakan dan mengatasi resiko lingkungan yang mungkin timbul.
      4. Dapat menekan biaya produksi, mengurangi kecelakan kerja, memelihara hubungan baik dengan masyarakat, pemerintah dan pihak – pihak yang peduli terhadap lingkungan.
      5. Memberi jaminan kepada konsumen mengenai komitmen pihak manajemen puncak terhadap lingkungan.
      6. Dapat meningkat citra perusahaan, meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperbesar pangsa pasar.
      7. Menunjukan ketaatan perusahaan terhadap perundang – undangan yang berkaitan dengan lingkungan.
      8. Mempermudah memperoleh izin dan akses kredit bank.
      9. Dapat meningkatakan otivasi para pekerja.

      Prinsip pokok elemen ISO 14000 ada lima yaitu, prinsip pertama organisasi harus menetapkan kebijakan lingkungan dan memastikan memiliki komitmen terhadap standar manajemen lingkungan (SML). Prinsip kedua organisasi harus menyusun rencana untuk menaati kebijakan lingkungan yang ditetapkan sendiri. Prinsip ketiga implementasi dan operasi agar terlaksana dengan efektif, organisasi harus mengembangakan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk menaati kebijakan lingkungan, tujuan dan sasaran manajemen. Prinsip keempat pemeriksaan dan koralasi organisasi harus memeriksa, memantau dan mengorelasi kinerja lingkungan. Prinsip kelima yaitu dengan mengkaji ulang manajemen terus menerus memperbaiki standar manajemen lingkungan untuk menyempurnakan kinerja lingkunga yang telah dicapai.

      Daftar Pustaka

      Yunita, Dwi. dkk. 2012. Quality Manajemen. Jakarta: Universitas Negeri Jakarta.

      https://www.scribd.com/mobile/document/339703637/IMS-manual-iso-9000-14000-ohsas-18000-pdf


      Soal + Jawaban


      1. ISO 9000 merupakan ….

      a. Standar Manajemen Mutu. *

      b. Standar Manajemen Lingkungan.

      c. Standar Manajemen Kesehatan.

      d. Standar Manajemen Masyarakat.

      2. TQM ….

      a. Total Quatity Maintenance.

      b. Total Quantity Manajemen.

      c. Total Quality Manajemen. *

      d. Total Quality Maintenance.

      3. Metodologi sig sigma terdiri dari 2 yaitu ….

      a. DMAIC dan DEMAND.

      b. DMAIC dan DMADV. *

      c. DMAIC dan DMADF.

      d. DMAIV dan DMADE.

      4.  Standar OSHAS 18000 merupakan spesifikasi sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) internasional untuk membantu organisasi mengendalikan resiko terhadap kesehatan dan keselamatan kerja (K3) kepada ….

      a. Pegawainya.

      b. Pekerjanya.

      c. Pemerannya.

      d. Personilnya. *

      5. Lima elemen pokok yang terdapat pada ISO 14000 yaitu ….

      a. standar manajemen lingkungan. *

      b. manajemen lingkungan.

      c. evaluasi kinerja.

      d. penilaian siklus hidup.

       

      Standar Teknik

      1. Standar Teknis Dalam Kegiatan ASME; ANSI; ASTM; TEMA; JIS; DIN; API; BSI; SNI

      Standar Teknik merupakan syarat yang harus dilengkapi oleh bahan, produk, atau layanan. Produk atau jasa gagal melengkapi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, maka disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Berikut ini merupakan standar teknis dalam kegiatan ASME, ANSI, ASTM, TEMA, JIS, DIN, API, BSI, SNI.

      ASME atau American Society of Mechanical Engineers, merupakan masyarakat teknik, organisasi standar, organisasi penelitian dan pengembangan, organisasi lobi, penyedia pelatihan dan pendidikan, dan organisasi nirlaba. ASME berdiri sejak tahun 1880 oleh Alexander Lyman Holley, Henry Rossiter Worthington, John Edison Sweet and Matthias N. Forney. Organisasi ASME dikenal dengan menetapkan kode dan standar untuk perangkat mekanis. ASME melakukan salah satu operasi terbesar didunia penerbitan teknis,  menyelenggarakan konferensi bidang teknis dan mengadakan kursus pengembangan profesional, dan mensponsori program pendidikan khusus bidang teknik.

      ANSI merupakan sebagai standar yang berasal dari Amerika Serikat dan sistem penilaian kesesuaian berdiri sejak tahun 1918. American National Standards Institute (ANSI) memberdayakan anggotanya dan konstituen untuk memperkuat posisi pasar AS dalam ekonomi global sambil membantu untuk menjamin keselamatan dan kesehatan konsumen. ANSI memperkenalkan penggunaan standar internasional baik untuk sektor bisnis, kebijakan teknis secara nasional dan internasional.

      ASTM International, dulunya dikenal sebagai American Society untuk Pengujian dan Material (ASTM), merupakan pemimpin global yang diakui dalam pengembangan dan pengiriman standar internasional konsensus sukarela. ASTM standar digunakan di seluruh dunia untuk meningkatkan kualitas produk, meningkatkan keamanan, memfasilitasi akses pasar dan perdagangan, dan membangun kepercayaan konsumen. Bekerja dalam suatu proses terbuka dan transparan dan menggunakan infrastruktur canggih elektronik ASTM, anggota ASTM memberikan metode pengujian, spesifikasi, panduan, dan praktek-praktek yang mendukung industri dan pemerintah di seluruh dunia.

      The Tubular Exchanger Manufacturers Association, Inc (TEMA) adalah asosiasi perdagangan dari produsen terkemuka dan penukar panas tabung, yang telah merintis penelitian dan pengembangan penukar panas selama lebih dari 60 tahun. Standar dari TEMA dan perangkat lunak telah mencapai penerimaan di seluruh dunia sebagai otoritas pada desain shell dan tube penukar panas mekanik. TEMA merupakan organisasi yang progresif dengan melihat ke masa depan. Anggota pasar secara aktif terlibat, pertemuan beberapa kali setahun untuk mendiskusikan tren terkini dalam desain dan manufaktur. Organisasi internal meliputi berbagai sub divisi berkomitmen untuk memecahkan masalah teknis dan meningkatkan kinerja peralatan.

      Standar Industri Jepang atau JIS merupakan penentu standar yang digunakan dalam kegiatan industri di Jepang. Proses standarisasi dikoordinasikan oleh Jepang Komite Standar Industri dan dipublikasikan melalui Asosiasi Standar Jepang. Pada masa Meiji, perusahaan swasta bertanggung jawab dalam membuat standar walaupun pemerintah Jepang tidak memiliki standar dan dokumen spesifikasi untuk tujuan pengadaan untuk artikel tertentu, seperti amunisi. Standar resmi (JES lama) pada tahun 1921. Selama Perang Dunia II, standar disederhanakan untuk meningkatkan produksi materil. Standards Association didirikan setelah kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II pada 1945. Para Industri Jepang Komite Standar peraturan yang diundang pada tahun 1946, standar Jepang (JES baru) dibentuk. Hukum Standardisasi Industri disahkan pada tahun 1949, yang membentuk landasan hukum bagi Standar hadir Industri Jepang (JIS). Hukum Standar Industri direvisi pada tahun 2004 dan tanda produksistem sertifikasi JIS diubah sejak 1 Oktober 2005. Penggunaan tanda tua diizinkan selama masa transisi tiga tahun (sampai 30 September 2008), dan setiap produsen mendapatkan sertifikasi baru atau memperbaharui bawah persetujuan otoritas telah mampu untuk menggunakan mere  JIS baru. Oleh karena itu semua JIS-bersertifikat produk Jepang telah memiliki JIS tanda baru sejak 1 Oktober 2008.

      DIN (Deutsches Institut fur Normung) merupakan standarisasi dari Institut Jerman, menawarkan stakeholder platform untuk pengembangan standar sebagai layanan industri, negara dan masyarakat secara keseluruhan. Sebuah organisasi nirlaba terdaftar, DIN telah berbasis di Berlin sejak tahun 1917. Tugas utama DIN yaitu bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk mengembangkan standar berbasis konsensus yang memenuhi persyaratan pasar. Menurut standarisasi Pemerintah Federal Jerman, DIN adalah standar nasional yang diakui mewakili kepentingan Jerman dalam organisasi standar Eropa dan internasional. Sembilan puluh persen dari standar kerja sekarang dilakukan oleh DIN bersifat internasional di alam.

      API (American Petroleum Institutemerupakan standar yang dibuat oleh American Petroleum untuk memberikan ranking bagi viskositas dan kandungan oli yang berlaku sesuai standar. Ijin oli dari berbagai perusahaan berbeda dibandingkan dalam rangka menciptakan standard formulasi isi kandungan oli terutama untuk menciptakan standar bobot viskositas dan meyakinkan isi kandungan oli sesuai dengan aturan system control polusi yang dikeluarkan pemerintah. Standar API dipengaruhi oleh mandat pemerintah (control terhadap polusi), oli yang memenuhi standar rating lebih baru/tinggi bukan berarti performanya lebih baik atau bahkan sama dengan oli yang lebih tua, ini tergantung pada tipe mesin motor. Standar API dibuat untuk mesin mobil, bukan mesin motor.

      BSI Standar merupakan dari Inggris Badan Standar Nasional (NSB) pertama di dunia. BSI mewakili kepentingan Inggris ekonomi dan sosial di semua organisasi standar Eropa internasional dan melalui pengembangan solusi informasi bisnis untuk organisasi Inggris dari semua ukuran dan sektor. BSI Standar merupakan nirlaba mendistribusikan organisasi, yang artinya setiap keuntungan yang diinvestasikan kembali ke dalam layanan yang disediakan sejak didirikan pada tahun 1901 sebagai Komite Standar Teknik, BSI Group berkembang menjadi sebuah organisasi global yang independen terkemuka yang menyediakan jasa solusi bisnis berbasis standar di lebih dari 140 negara.

      Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan standar yang berlaku secara nasional di indonesia. Semua produk atau tata tertib pekerjaan harus memenuhi standar SNI. SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code Of Good Practice yang terdiri dari 6 jenis yaitu, openess (keterbukaan), transparency (transparasi), consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak), effectiveness and relevance, coherence, dan development deminsion (bedimensi pembangunan).

       

      2. Manfaat Kegiatan Tersebut Dalam Menunjang Kompetensi di Bidang Teknik Industri

      Penerapan standarisasi kegiatan tersebut dalam menunjang kompetensi di bidang teknik industri dapat mendorong daya saing produk. Berikut ini merupakan manfaat kegiatan tersebut dalam menunjang kompetensi di bidang teknik industri. Standar merupakan landasan bagi pertumbuhan atau perkembangan daya saing produk. Standar memberikan jalan/akses menuju pasar-pasar dengan lebih baik, mudah, dan juga memberikan fasilitas perdagangan. Memberikan keuntungan bagi industri yang menerapkan standar sesuai dengan standar masing-masing dengan cara meningkatkan level mutu, keamanan, kehandalan dan efisiensi produksi. Meningkatkan daya saing produk dengan membantu industri untuk menguasai pengetahuan, teknologi, pengertian bersama dan mengurangi risiko. Standar dapat membentuk cara kerja dan menciptakan standar operasi yang mempercepat laju pemasaran produk, proses dan jasa. Standar yang memspesifikasi karakteristik kinerja standar akan dapat meningkatkan inovasi dan merupakan pendukung mulai dari konsep perencanaan hingga pasar.

       

      Daftar Pustaka

      Click to access ETIKA+PROFESI+%283%29.pdf

      Click to access Pengantar_BSN.pdf

       

      Soal + Jawaban

      1. ASME atau American Society of Mechanical Engineers, merupakan masyarakat teknik, organisasi standar, organisasi penelitian dan pengembangan, organisasi lobi, penyedia pelatihan dan pendidikan, dan organisasi nirlaba…..

      a. organisasi penelitian. *

      b. organisasi teknik.

      c. organisasi perkembangan.

      d. organisasi pelatihan.

       

      2. Standar resmi (JES lama) pada ….

      a. perang dunia ke II.

      b. masa era Meiji.

      c. tahun 1920.

      d. tahun 1921. *

       

      3. Standar teknis yang berlaku di Indonesia….

      a. ASME.

      b. BSI.

      c. SNI. *

      d. TEMA.

       

      4. Berikut ini merupakan manfaat kegiatan tersebut dalam menunjang kompetensi di bidang teknik industri …. (kecuali)

      a. Standar merupakan landasan bagi pertumbuhan atau perkembangan daya saing produk.

      b. Standar jalan/akses menuju pasar-pasar tidak lebih baik, sulit, dan juga kurangnya sarana fasilitas perdagangan. *

      c. Memberikan keuntungan bagi industri yang menerapkan standar sesuai dengan standar masing-masing dengan cara meningkatkan level mutu, keamanan, kehandalan dan efisiensi produksi.

      d. Meningkatkan daya saing produk dengan membantu industri untuk menguasai pengetahuan, teknologi, pengertian bersama dan mengurangi risiko.

       

      5. SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code Of Good Practice yang terdiri dari 6 jenis yaitu ….

      a. closedness (ketertutupan). *

      b. transparency (transparasi).

      c. consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak).

      d. effectiveness and relevance.

      Organisasi Profesi & Kode Etik Profesi

      1. Kode Etik Profesional dibidang Teknik Industri

      Etika merupakan suatu nilai pembeda yang membedakan manusia dengan mahluk hidup yang lainnya. Manusia merupakan mahluk yang memiliki akal dan budi (derajat yang tinggi), karena adanya etika. Kode merupakan tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.

      Untuk lebih menghayati Kode Etik Profesi dalam bidang teknik industri akan bertanggung jawab sebagai warga negara, pertumbuhan dan pengembangan pembangunan di Indonesia untuk lebih mempertinggi pengabdian kepada Bangsa, Negara dan Masyarakat. Sesuai dengan dasar negara “PANCASILA” kode etik profesi berikut ini harus dipegang dengan keyakinan.

      PASAL 1:

      Dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu mengerahkan segala kemampuan dan pengalamannya untuk selalu berupaya mencapai hasil yang terbaik didalam keluhuran budi dan kemanfaatan masyarakat luas secara bertanggung jawab.

      PASAL 2:

      Dalam melaksanakan tugas yang melibatkan disiplin dan pengetahuan lain, Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Indutstri akan senatiasa menghormati dan menghargai keterlibatan mereka, dan akan selalu mendayagunakan disiplin Teknik Indutri dan Manajemen Industri akan dapat lebih dioptimalkan dalam upaya mencapai hasil terbaik.

      PASAL 3:

      Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bertanggung jawab atas pengembangan keilmuan dan penerapannya dimasyarakat, dan akan selalu berupaya agar tercapai kondisi yang efisien dan optimal dalam segenap upaya bagi perbaikan dalam pembangunan dan pemeliharaan sistem.

      PASAL 4:

      Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dan di dalam melaksanakan tugasnya tidak akan melakukan perbuatan tidak jujur, mencemarkan atau merugikan sesama rekan sekerja.

      PASAL 5:

      Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu bersikap dan bertindak bijaksana terhadap sesama rekannya dan terutama kepada rekan mudanya; selalu mengusahakan kemajuan untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan, bagi dirinya pribadi, bagi masyarakat maupun bagi pengebangan Teknik Industri dan Manajemen Industri di Indonesia (http://istmi.or.id).

       

      2. Perbandingan Kode Etik Profesi Teknik Industri di Indonesia Dengan Negara Lain

      Kode etik profesi dalam bidang teknik industri standard untuk Indonesia, workshop diselenggarakan oleh IPKIN. Standardisasi IPKIN, sudah menetapkan kode etik untuk profesi. Kode etik dikembangkan mengacu kepada penambahan suatu pertimbangan-pertimbangan yang disesuaikan dengan kondisi di negara Indonesia. Standar kompetensi dikembangkan dalam beberapa cara, yaitu dengan pendekatan dari negara lain harus adanya pertimbangan karena sangat penting untuk mengumpulkan standar kompetensi dari negara-negara lain, sebelum mengembangkan mekanisme sertifikasi di negara Indonesia.

      Kode etik profesi negara lain merupakan suatu hal penting profesi pustakawan yang dihargai di Amerika, karena perkembangan profesi pustakawan di Amerika Serikat sepemikiran/sejalan dengan sejarah dalam  pembentukan Amerika Serikat sebagai suatu negara modern dan juga negara berkembang di dunia akademik. Tradisi kepustakawanan di dunia akademik merupakan bagian dari suatu konsep negara modern, terutama dengan fungsi negara dalam menyediakan dan menyimpan suatu informasi.

       

      Daftar Pustaka

      http://www.unhas.ac.id/rhiza/arsip/kuliah/ETIKA_PROFESI/MAKALAH_2015/Etika_Profesi_Michael_makalah.docx

      Click to access ETIKA%2BPROFESI%2Bteknik%2Bindustri%2B2.pdf

      https://www.academia.edu/23211725/ETIKA_PROFESI_Profesi_Teknik_Industri

      http://eprints.undip.ac.id/4907/1/Etika_Profesi.pdf

       

      Soal + Jawaban

      1. Manusia merupakan mahluk yang memiliki …. karena adanya etika.

      a. derajat yang tinggi. *

      b. akal.

      c. budi.

      d. derajat.

      2. Kode merupakan ….

      a. nilai pembeda yang membedakan manusia dengan mahluk hidup yang lainnya.

      b. kumpulan peraturan yang sistematis.

      c. tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda. *

      d. merupakan yang memiliki akal dan budi.

      3. Sesuai dengan dasar negara “PANCASILA” kode etik profesi pasal 3 berikut ini harus dipegang dengan keyakinan ….

      a. Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu bersikap dan bertindak bijaksana terhadap sesama rekannya.

      b. Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dan di dalam melaksanakan tugasnya.

      c. Dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri.

      d. Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bertanggung jawab atas pengembangan keilmuan dan penerapannya dimasyarakat. *

      4. Standar kompetensi dikembangkan dalam beberapa cara, yaitu ….

      a. dengan pendekatan dari negara lain. *

      b. dengan penerimaan dari negara lain.

      c. dengan kerjasama dari negara lain.

      d. dengan campuran dari negara lain.

      5. Sesuai dengan dasar negara “PANCASILA” kode etik profesi pasal 1 berikut ini harus dipegang dengan keyakinan ….

      a. Dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri. *

      b. Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu bersikap dan bertindak bijaksana terhadap sesama rekannya.

      c. Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dan di dalam melaksanakan tugasnya.

      d. Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bertanggung jawab atas pengembangan keilmuan dan penerapannya dimasyarakat.

       

      Profesi dan Profesionalisme

      1. Profesionalisme

      Menurut John M. Echols & Hassan Shadily (1990: 449), asal usul kata (etimologi) profesi dari kata “profession” yang artinya pekerjaan. Professional artinya orang yang ahli atau tenaga ahli dalam melaksanakan tugas. Professionalism atau dalam bahasa indonesia disebut “profesionalisme” artinya sifat professional yang dimiliki suatu profesi seperti tingkah laku, keahlian, kualitas dan seseorang yang profesional.

      Pada umumnya masyarakat awam/masyarakat biasa mengartikan kata profesionalisme bukan hanya digunakan untuk pekerjaan yang diakui sebagai suatu profesi, melainkan pada hampir setiap pekerjaan. Contoh ungkapan diantaranya yaitu, penjahat profesional, sopir profesional, hingga tukang ojeg profesional. Dalam bahasa awam/masyarakat biasa, seseorang bisa disebut profesional apabila cara kerjanya baik, cekatan, dan hasil yang didapatkan memuaskan. Dengan hasil kerjanya yang memuaskan, seseorang professional mendapatkan uang atau bentuk imbalan lainnya.

      Dalam bahasa umum menurut orang banyak, profesionalisme terkenal dengan istilah amatiran. Seseorang yang amatir dianggap belum mampu bekerja secara terampil, cekatan, dan baru sebagai taraf belajar. Profesionalisme seseorang dilihat berdasarkan tiga hal. Tanpa ketiga hal ini, sulit seseorang dalam mewujudkan profesionalismenya. Ketiga hal itu pertama-tama dikembangkan melalui pendidikan pra-jabatan dan selanjutnya ditingkatkan melalui pengalaman dan pendidikan/latihan dalama jabatan. Karena keahlian yang tinggi, maka seorang profesional akan dibayar tinggi. “well educated, well trained, well paid”, adalah salah satu prinsip profesionalisme.

      Menurut Ahmad Tafsir (1992:107), pengertian profesionalisme merupakan sebagai suatu pendapat yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh orang yang professional.

       

      2. Ciri-Ciri Dari Seorang Profesionalisme Dibidang Teknik Secara Umum

      Profesional merupakan keahlian yang ada pada diri seseorang dilihat dari seseorang sedang melakukan suatu pekerjaan menurut bidangnya masing-masing. Berikut merupakan ciri-ciri yang dimiliki seorang profesional di bidang teknik secara umum, yaitu :

      1. Mempunyai pengetahuan khusus dan biasanya memiliki keahlian dan keterampilan dari pendidikan, pelatihan dan pengalaman.
      2. Memiliki ilmu pengetahuan serta pengalaman, kecerdasan menganalisa permasalahan, peka terhadap situasi, cepat/tepat/cermat setiap mengambil keputusan.
      3. Mempunyai sikap berfikir kedepan agar mampu menghadapi perkembangan lingkungan.
      4. Mempunyai sikap mandiri atas dasar keyakinan akan kemampuan pribadi, mampu menghargai pendapat orang lain tetapi cermat dalam memilih pendapat yang terbaik.

       

       3. Ciri-Ciri Dari Seorang Profesionalisme Dibidang Teknik Industri Secara Khusus

      Berikut ini merupakan ciri-ciri dari seorang profesional dibidang teknik industri. Ciri-ciri seseorang profesional dibidang teknik industri yaitu, mempunyai ilmu pengetahuan tinggi dalam dibidang teknik industri. Mempunyai keterampilan/keahlian tinggi dalam bidang teknik industri, cepat tanggap terhadap permasalahan yang diajukan oleh klien. Mampu bekerja sama dengan siapapun dibidang teknik industri, dan mampu mengambil keputusan yang terbaik apabila terdapat situasi yang berdampak pada masyarakat luas dengan atau atas dasar kepada kode etik profesi.

       

      Daftar Pustaka

      Click to access Bab%25201.pdf

      http://www.academia.edu/10012884/ETIKA_PROFESI_DAN_ETIKA_PROFESI_DALAM_BIDANG_TEKNIK_INFORMATIKA_Anggota_Arif_Yusuf_Budiman

      http://www.maribelajarbk.web.id/2015/04/pengertian-profesional-profesi.html

       

      Soal + Jawaban

      1. Asal usul kata (etimologi) profesi dari kata “profession” yang artinya pekerjaan, menurut ….

      a. Menurut Ornstien dan Levine.

      b. John M. Echols & Hassan Shadily (1990: 449). *

      c. Menurut The George.

      d. Menurut Sanusi et all.

      2. Professionalism atau dalam bahasa indonesia disebut “profesionalisme” artinya ….

      a. sifat professional yang dimiliki suatu profesi seperti tingkah laku, keahlian, kualitas dan seseorang yang profesional. *

      b. keahlian yang ada pada diri seseorang dilihat dari seseorang sedang melakukan suatu pekerjaan menurut bidangnya masing-masing.

      c. orang yang ahli atau tenaga ahli dalam melaksanakan tugas.

      d. pekerjaan.

      3. Sebutkan tiga prinsip profesionalisme ….

      a. “well knowledge, well trained, well together”.

      b. “well busy, well join, well paid”.

      c. “well educated, well trained, well paid”. *

      d. “well educated, well train, well pay

      4. Berikut merupakan ciri-ciri yang dimiliki seorang profesional di bidang teknik secara umum …. (kecuali)

      a. Mempunyai pengetahuan khusus dan biasanya memiliki keahlian dan keterampilan dari pendidikan, pelatihan dan pengalaman.

      b. Memiliki ilmu pengetahuan serta pengalaman, kecerdasan menganalisa permasalahan, peka terhadap situasi, cepat/tepat/cermat setiap mengambil keputusan.

      c. Mempunyai sikap berfikir kedepan agar mampu menghadapi perkembangan lingkungan.

      d. Mempunyai sikap individu atas dasar kepercayaan akan keahlian pribadi, agar lebih menghargai pendapat untuk yang terbaik. *

      5. Ciri-ciri seseorang profesional dibidang teknik industri yaitu …. (kecuali)

      a. mempunyai ilmu pengetahuan tinggi dalam dibidang teknik industri.

      b. tidak mempunyai keterampilan/keahlian tinggi dalam bidang teknik industri,dan tidak cepat tanggap terhadap permasalahan yang diajukan oleh klien. *

      c. mampu bekerja sama dengan siapapun dibidang teknik industri.

      d. mampu mengambil keputusan yang terbaik apabila terdapat situasi yang berdampak pada masyarakat luas dengan atau atas dasar kepada kode etik profesi.

      Pengertian Etika

      1. Etika Menurut Para Ahli

      Kata etika berasal dari bahasa yunani yaitu ethos yang artinya karakter, watak, atau tingkah laku manusia. Berikut ini merupakan pengertian etika menurut para ahli :

      Menurut Martin (1993), kata etika definisinya yaitu “the discipline which can act as the performance index or reference for our control system” artinya tindakan peraturan yang dijadikan sebagai batasan atau standar untuk mengatur tingkah laku manusia di dalam masyarakat. Pengertian etika secara khusus berdasarkan seni pergaulan manusia dijelaskan dalam bentuk aturan (code) tertulis secara sistematik yang dibuat berdasarkan prinsip moral dan difungsikan sebagai alat untuk mengadili tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) yang menyimpang dari kode etik. Etika adalah kesadaran yang disebut dengan “self control” karena segala sesuatu dibuat, diterapkan, dan untuk kepentingan kelompok sosial itu sendiri.

      Menurut Drs. O.P. Simorangkir, etik atau yang biasanya disebut dengan etika merupakan pandangan prilaku manusia yang dilihat berdasarkan ukuran dan nilai yang baik atau buruk.

      Drs. Sidi Gajalba, berdasarkan sistematika filsafat kata etika menerangkan teori tentang tingkah laku perbuatan manusia yang dipandang dari sisi keburukan dan kebaikan manusia berdasarkan penetuan cara berfikir manusia itu sendiri.

      Drs. H. Burhanudin Salam, menjelaskan etika adalah cabang filsafat yang membicarakan tentang nilai dan norma moral untuk menentukan tingkah laku manusia dalam menjalankan hidupnya.

       

      2. Profesi Menurut Para Ahli

      Profesi adalah kata yang tidak asing lagi untuk didengar dan dimengerti oleh banyak orang. Kata profesi berkaitan dengan suatu kegiatan/suatu bidang  yang dilakukan seseorang dalam melakuan suatu pekerjaan. Profesi adalah kata yang berasal dari bahasa latin yang disebut “proffesio” artinya janji/ikrar dan pekerjaan dalam melakukan tugas dengan suatu keahlian tertentu untuk memperoleh nafkah. Berikut ini merupakan pengertian profesi menurut para ahli :

      Menurut The George, profesi adalah kegiatan pokok yang mengandalkan suatu keahlian dalam pekerjaan yang dilakukan untuk mendapatkan penghasilan (rezeki) dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

      Menurut Ornstien dan Levine 1984, profesi merupakan pekerjaan yang dilakukan sepanjang usia. Profesi melakukan bidang dan ilmu, status sosial, ekonomi yang tinggi, dan keterampilan tertentu. Profesi memerlukan pelatihan khusus dalam periode waktu yang lama.

      Menurt Danin (2002), kata profesi diartikan berdasarkan secara estimologi dan secara terminologi. Istilah profesi secara estimologi yaitu berasal dari bahasa inggris yaitu “profession” sedangkan dari bahasa latin yaitu “profecus”. Artinya mengakui, mampu, dan ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Istilah profesi secara terminologi yaitu profesi yang memerlukan pendidikan tinggi dalam melakukan pekerjaan fisik/mental.

      Menurut Sanusi et all (1991), profesi adalah suatu jabatan yang memiliki fungsi dan arti yang penting/berarti.

       

      3. Ciri Khas Profesi

      Ciri khas profesi merupakan ciri/sifat yang selalu melekat pada setiap pofesi. Secara umum ada beberapa ciri khas profesi, yaitu:

      1. Diperlukan pengetahuan khusus profesi, dalam keahlian dan keterampilan yang dimiliki dari pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang cukup banyak.
      2. Setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi yaitu dengan adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi.
      3. Lebih mengabdi kepada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus mendahulukan kepentingan masyarakat dari pada kepentingan pribadi.
      4. Dalam menjalankan suatu profesi harus ada izin khusus. Setiap profesi selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan lainnya, harus terlebih dahulu ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi.
      5. Kelompok dari profesional umumnya menjadi anggota dari suatu profesi.

       

      Daftar Pustaka

      Isnanto, R. Rizal. 2009. Buku Ajar Etika Profesi. Semarang: Universitas Diponegoro. Diunduh pada http://eprints.undip.ac.id/4907/1/Etika_Profesi.pdf

      http://www.pelajaran.co.id/2016/29/pengertian-etika-dan-fungsinya-menurut-para-ahli.html

      https://www.academia.edu/8556747/Definisi_para_ahli

      Soal + Jawaban

      1. Kata etika berasal dari bahasa yunani yaitu ethos yang artinya ….

      a. karakter, watak, atau tingkah laku manusia. *

      b. pekerjaan, kegiatan, atau profesi.

      c. sifat, baik, maupun buruk.

      d. hal yang dinilai dari baik dan buruk dalam bermasyarakat.

      2. Pengertian etika secara khusus berdasarkan seni pergaulan manusia dijelaskan dalam bentuk ….

      a. disiplin (the discipline).

      b. kinerja (the performance).

      c. aturan (code). *

      d. common sense.

      3. Istilah profesi secara estimologi yaitu berasal dari bahasa latin yaitu ….

      a. profession.

      b. profecus. *

      c. profecius.

      d. proffesio.

      4. Menurut Ornstien dan Levine 1984, profesi merupakan ….

      a. mengandalkan suatu keahlian dalam pekerjaan.

      b. memerlukan pendidikan tinggi dalam melakukan pekerjaan fisik/mental.

      c. memiliki fungsi dan arti yang penting/berarti.

      d. memerlukan pelatihan khusus dalam periode waktu yang lama. *

      5. Secara umum ada beberapa ciri khas profesi, yaitu ….

      a. adanya izin khusus dalam menjalankan profesi. *

      b. tidak diperlukannya pengetahuan khusus dalam menjalankan profesi.

      c. lebih meletakkan kepentingan masyarakat di bawah kepentingan pribadi.

      d. anggota profesi merupakan anggota kaum profesional.